2.8 C
New York
Monday, January 13, 2025

Pahami Beda Bansos Reguler Dan Non Reguler

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Sosial Juliari Batubara menjelaskan jenis-jenis bantuan sosial, baik reguler maupun non-reguler yang ditujukan bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

“Kami bagi dua program jaring pengaman sosial yang diamanatkan kepada Kemensos, yang pertama terdiri atas bansos (bantuan sosial) reguler yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai),” kata Juliari di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (8/5/20).

Juliari menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar.

“Sesuai dengan keputusan Presiden terdahulu, untuk program PKH sejak Maret tahun ini sudah diperluas menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan pencairan setiap bulan. Berbeda dengan sebelumnya pencairan PKH setiap 3 bulan sekali, tapi khusus mengantisipasi COVID-19 pencairan PKH sudah sejak Maret 2020 kami buat setiap bulan,” ungkap Juliari.

Program bansos reguler lainnya adalah program sembako yang dinaikkan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM. Nilai sembako juga meningkat dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per KPM.

“Saat ini yang sudah dibagikan mencapai 17,9 juta KPM sehingga masih kurang 2,1 juta KPM untuk mencapai target 20 juta KPM. Insya Allah akhir Mei kami bisa mencapai target 20 juta KPM seperti program yang sudah disepakati,” tambah Juliari.

Selanjutnya bansos non-reguler adalah bansos yang khusus diadakan karena pandemi COVID-19. “Pertama bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek yaitu Jakarta, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan sebagian Kabupaten Bogor,” ungkap Juliari.

Sumber: Antara
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles