7.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Nilai Transaksi Triliunan, Menkominfo Tegur Keras 5 Penyedia Dompet Digital

Jakarta, MISTAR.ID

Perusahaan penyedia dompet digital yang memfasilitasi perjudian online mendapat teguran keras dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

Budi menyebut ada lima perusahaan penyedia dompet digital yang memfasilitasi perjudian online. Apabila masih tetap membandel, katanya, akan mendapat tindakan tegas hingga ke pemblokiran.

“Kami tindak tegas jika membandel,” ujar Budi dalam rilis pers dilansir kantor barita antara, pada Jumat (11/10/24).

Baca juga: Jadi Marketing Judi Online, Mahasiswi Asal Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online. Nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (Shopee Pay).

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ungkap Budi.

Baca juga: Ayah Tega Jual Bayi Rp15 Juta, Uangnya Habis Untuk Judi Online

Sesuai data PPATK, lima perusahaan penyedia dompet digital terkait dengan transaksi judi online yaitu Espay memiliki nilai transaksi 5.371.936.767.944 dengan jumlah transaksi sebanyak 5.724.337.

OVO memiliki nilai transaksi sebesar Rp216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095, GoPay memiliki nilai transaksi Rp89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316.

Dan LinkAja memiliki nilai transaksi Rp65.745.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171, serta Shopee Pay dengan nilai transaksi Rp6.114.203.815 dan jumlah transaksi 33.069.

Kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online, kata Budi, bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.

Baca juga: Apin BK, Bos Judi Online Bebas dari Penjara

Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet, kata Budi, adalah para bandar judi online. Sasaran selanjutnya adalah arus perputaran uang ke pemain judi online.

Budi menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Budi menegaskan patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan. (ant/hm27)

Related Articles

Latest Articles