MUI Jadi Korban Hoaks Soal Rapid Test Covid-19
mui jadi korban hoaks soal rapid test covid 19
Jakarta, MISTAR.ID
Majelis Ulama Indonesia (MUI) jadi korban hoaks, menyusul beredarnya naskah satu halaman bergambar. Isinya, menyerukan kepada seluruh MUI provinsi, kabupaten dan kota agar berhati-hati, serta waspada dengan diadakannya rapid test Covid-19 terhadap ulama, kiai, dan ustaz di seluruh Indonesia.
Naskah bergambar berisi hoaks tersebut bertanggal 3 April 2020 dan dikeluarkan oleh Sekretariat MUI Pusat.
“Mengingat kabar tersebut telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat, maka Dewan Pimpinan MUI Pusat menyatakan klarifikasi (tabayyun),” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi melalui pesan tertulis, Senin (25/5/20).
KH Muhyiddin mengatakan, Dewan Pimpinan MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong atau hoaks. Karena Dewan Pimpinan MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya yang isinya agar seluruh MUI berhati-hati serta waspada dengan diadakannya rapid test Covid-19 terhadap ulama, kiai dan ustaz di seluruh Indonesia.
Dewan Pimpinan MUI Pusat menegaskan, tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak rapid test Covid-19. Dewan Pimpinan MUI Pusat menyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat, pengumuman, pemberitahuan atau sejenisnya di organisasi MUI.
Standar penerbitan surat seharusnya menggunakan kop surat Dewan Pimpinan MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit. Kemudian ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat dan dibubuhi stempel organisasi MUI.
“Narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya yang selama ini diterbitkan oleh Dewan Pimpinan MUI Pusat, yakni santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan keislaman,” ujarnya.
Baca Juga:MUI: Tayamum Jenazah Covid-19 Diupayakan Bukan di Luar Kain Kafan
KH Muhyiddin menjelaskan, narasi dalam kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI. Selain itu narasi kabar hoaks tersebut berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam serta masyarakat luas.
“Narasi dalam kabar hoaks itu juga berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19,” jelasnya.
Ia menyampaikan, Sekretariat Dewan Pimpinan MUI Pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif serta operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman atau pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut. Karena kewenangan tersebut berada di tangan Dewan Pimpinan MUI Pusat.
Dewan Pimpinan MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut. Kemudian menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualisnya karena telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam serta masyarakat luas.
Baca Juga:MUI: Ada Syarat Jenazah Covid-19 Boleh Tidak Dimandikan
“(Hoaks tersebut juga) merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalangi program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah Covid-19,” ujarnya.
KH Muhyiddin menambahkan, sebagai langkah selanjutnya, Dewan Pimpinan MUI Pusat segera akan melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Dewan Pimpinan MUI Pusat mengharapkan agar berbagai kalangan dan umat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial hendaknya mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat Dalam Media Sosial yang mengharamkan kabar hoaks.
“Demikian klarifikasi (tabayyun) ini dibuat untuk mengembalikan situasi masyarakat saat ini yang resah dan gelisah agar bisa dikembalikan ke situasi sebelumnya yang tenang dan damai di tengah suasana umat Islam Indonesia dan bangsa kita merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H,” ucapnya.(republika.co.id)
PREVIOUS ARTICLE
Di Haiti, Dukun Dipercaya Warga Tangani Covid-19