Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Menteri PANRB Lakukan Kajian Rencana Pola Kerja FWA bagi ASN untuk Libur Lebaran

journalist-avatar-top
By
Jumat, 21 Februari 2025 10.29
menteri_panrb_lakukan_kajian_rencana_pola_kerja_fwa_bagi_asn_untuk_libur_lebaran

Menteri PANRB sedang melakukan kajian terkait rencana pola kerja FWA bagi ASN (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih melakukan kajian terhadap pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) yang hendak diterapkan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pola secara teknis dibahas dengan sejumlah instansi seperti Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK), Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya

Kebijakan tersebut, kata Rini, nantinya akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya, Kementerian PANRB siap melakukan kolaborasi dengan stakeholder terkait guna mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

Pihaknya juga akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025.

Sedangkan selama bulan Ramadan, kata Rini lagi, pengaturan hari dan jam kerja ASN serta instansi pemerintah juga tertuang pada Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023. Berdasarkan ketentuan yang ada, maka selama seminggu, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam.

Secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA bisa dilaksanakan yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. Implementasinya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA ini merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres No. 21/ 2023 tidak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK.

Rini mengatakan, penerapan FWA perlu memperhatikan berbagai ketentuan. FWA dapat diberlakukan untuk seluruh pegawai, terkecuali bagi yang sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin, serta bukan pegawai baru.

Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA antara lain dapat dilakukan di luar kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya ada interaksi tatap muka yang minimum, yang bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi secara terus-menerus.

Menurutnya, pelaksaan FWA yang terpenting kualitas terhadap pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang.

Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.

Selain itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. (dtk/hm17)

RELATED ARTICLES