Menteri Haji Tegaskan Kepala Daerah Tak Boleh Jadi Petugas Haji 2026

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menegaskan para kepala daerah tidak lagi diperkenankan untuk mengemban tugas sebagai petugas haji. (foto: CNN/Mistar)
Surabaya, MISTAR.ID
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan aturan baru dalam rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji. Mulai tahun 2026, kepala daerah dipastikan tidak diperkenankan mengikuti seleksi maupun bertugas sebagai petugas haji.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan kebijakan tersebut berlaku tanpa pengecualian. Hal itu disampaikannya usai membuka Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, kemarin.
“Tahun ini InsyaAllah tidak boleh,” ujarnya.
Ia mengungkapkan sejumlah kepala daerah sempat menghubunginya dan meminta izin untuk mengikuti seleksi petugas haji. Namun permintaan tersebut ditolak tegas, meski memiliki kedekatan pribadi maupun latar belakang politik yang sama.
“Ada teman saya yang bupati, sama-sama dari keluarga pesantren, satu partai juga, tapi tetap tidak boleh,” katanya.
Menurut Gus Irfan, larangan ini diterapkan demi menjaga kualitas pelayanan jemaah haji. Kepala daerah dinilai memiliki tanggung jawab jabatan, protokoler, serta agenda pemerintahan yang berpotensi mengganggu fokus dan mobilitas selama bertugas di Tanah Suci.
“Kami ingin pelayanan jemaah benar-benar maksimal. Kepala daerah itu pejabat publik dengan beban kerja tinggi, sehingga dikhawatirkan tidak bisa sepenuhnya mendampingi jemaah,” katanya.
Ia menambahkan tugas petugas haji menuntut totalitas dalam perlindungan, pendampingan, dan pelayanan, sehingga harus dijalankan oleh personel yang benar-benar siap dan tidak terbebani tugas lain.
Sebelumnya, pada penyelenggaraan haji 2025, tercatat beberapa kepala daerah sempat menjadi petugas haji setelah mengikuti seleksi dan mengajukan cuti jabatan. Salah satunya Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap proses seleksi petugas haji ke depan lebih profesional dan berorientasi penuh pada kepentingan jemaah.






















