Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Mantan Hakim MK Arief Hidayat Ungkap Penyesalan Putusan Perkara 90 Capres-Cawapres

Mistar.idJumat, 6 Februari 2026 pukul 12.10 WIB
mantan_hakim_mk_arief_hidayat_ungkap_penyesalan_putusan_perkara_90_caprescawapres

Mantan Hakim MK Arief Hidayat (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyatakan bahwa putusan MK Perkara Nomor 90 menjadi salah satu keputusan yang paling membekas selama pengabdiannya di lembaga tersebut. Menurut Arief, putusan ini menandai titik awal Indonesia menghadapi dinamika politik yang tidak stabil.

"Saya paling merasa tidak bisa menjalankan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik saat rapat-rapat keputusan hakim yang memutus Perkara 90," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Perkara Nomor 90 yang dimaksud Arief terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Ia mengungkapkan rasa penyesalan karena merasa tidak mampu meredam konflik yang muncul pasca-putusan tersebut. Arief menilai, keputusan ini menjadi titik balik negatif bagi kondisi bangsa.

"Saya merasa Perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja," ujarnya.

Arief juga menyinggung dinamika internal MK yang berat, termasuk adanya oknum yang terjerat kasus hukum pidana dan pelanggaran etik, yang menurutnya turut mencoreng marwah lembaga.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN