Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Uang dan Emas

Mistar.idJumat, 6 Februari 2026 14.39
AN
kpk_ungkap_pegawai_bea_cukai_sewa_safe_house_untuk_simpan_uang_dan_emas

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia saat konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi.di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penggunaan safe house atau rumah khusus untuk menyimpan uang dan logam mulia hasil tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan safe house tersebut diduga disiapkan secara khusus oleh oknum pegawai Bea Cukai untuk menyimpan barang-barang bernilai tinggi.

“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam, dikutip dari CNNIndonesia.

Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas pegawai yang diduga terkait dengan penggunaan safe house tersebut. Budi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Nanti kami cek dulu terkait siapa yang bersangkutan. Safe house ini memang disewa secara khusus,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 Januari 2026, Rizal.

Lima tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

KPK menyebut tersangka dari pihak swasta, John Field, belum dilakukan penahanan karena berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026). Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN