25 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Kualitas Udara Jakarta tak Sehat, Posisi 4 Terburuk Dunia

Jakarta, MISTAR.ID

Data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.17 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 146. Data ini menunjukan kualitas udara Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 54 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi tersebut setara 10,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 artinya partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Baca juga:PDPI: Sektor Transportasi Penyumbang Polusi Udara Terbesar

Kondisi kualitas udara di Jakarta pada Jumat pagi masuk kategori tak sehat. Pada posisi ini  menduduki ke-4 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 100 lebih.
Sedangkan kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Sementara Kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Baca juga:Polusi Udara Bisa Terjadi di Dalam Ruangan

Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius terhadap populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 188, urutan kedua Lahore (Pakistan) di angka 167, urutan ketiga Kuwait City di angka 160 dan urutan keempat Jakarta (Indonesia) di angka 146, sedangkan urutan kelima Baghdad (Irak) di angka 141.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri. Selain itu memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara. (antara/hm06)

Related Articles

Latest Articles