Jakarta, MISTAR.ID
Data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.17 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 146. Data ini menunjukan kualitas udara Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 54 mikrogram per meter kubik.
Baca juga:PDPI: Sektor Transportasi Penyumbang Polusi Udara Terbesar
Kondisi kualitas udara di Jakarta pada Jumat pagi masuk kategori tak sehat. Pada posisi ini menduduki ke-4 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Baca juga:Polusi Udara Bisa Terjadi di Dalam Ruangan
Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius terhadap populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 188, urutan kedua Lahore (Pakistan) di angka 167, urutan ketiga Kuwait City di angka 160 dan urutan keempat Jakarta (Indonesia) di angka 146, sedangkan urutan kelima Baghdad (Irak) di angka 141.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri. Selain itu memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara. (antara/hm06)