21.9 C
New York
Thursday, June 20, 2024

Kritik Tapera, Mahfud MD: Hitungan Matematisnya Tak Masuk Akal

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD meminta pemerintah meninjau kembali skema program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia menilai, skema Tapera dengan kewajiban menabung sebesar 3 persen per bulan tidak masuk akal.

“Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal,” tulis Mahfud melalui akun X@mohmahfudmd, Kamis (30/5/24).

Mahfud menjelaskan, dengan skema tersebut, seseorang yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan hanya akan mengumpulkan sekitar Rp100 juta dalam periode 30 tahun menabung.

Begitu juga bagi masyarakat dengan gaji Rp10 juta per bulan, menurutnya skema Tapera ini tidak masuk akal. Mereka hanya akan mengumpulkan sekitar Rp225 juta dalam 30 tahun, sedangkan harga rumah terus meningkat di masa depan.

“Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun,” imbuhnya.

Karena itu, Mahfud menilai, masyarakat, terutama yang memiliki gaji Rp15 juta per bulan, sebaiknya diberikan kesempatan untuk mengambil program kredit perumahan rakyat (KPR) melalui bank pemerintah.

Menurut Mahfud, skema KPR, lebih masuk akal untuk memiliki rumah. Namun jika pemerintah masih bersikeras dengan program Tapera, maka ia meminta agar pemerintah memberikan jaminan bahwa rakyat akan mendapatkan rumah tersebut.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Tunda Kewajiban Tapera Bagi Pekerja

“Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? penjelasan tentang ini yang ditunggu publik,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Diketahui, pemerintah akan mulai memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk menyimpan di Tapera paling lambat pada tahun 2027.

Potongan gaji ini akan berlaku bagi semua pekerja, mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Kewajiban menabung ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Mei 2024.

“Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? penjelasan tentang ini yang ditunggu publik,” tandas Mahfud. (cnn/hm22)

Related Articles

Latest Articles