20.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Putusan MA Dinilai Demi Loloskan Kaesang di Pilgub DKI, Pengamat: Ini Lukai Rasa Keadilan Publik

Jakarta, MISTAR.ID
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin secara blak-blakan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah merupakan bentuk mengakomodasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, untuk maju di Pilkada 2024. Menurut Komaruddin, hal itu melukai rasa keadilan publik.

“Inilah lucunya kadang-kadang hukum kita ini, apakah hukumnya berbasis keadilan atau tidak, atau berbasis kekuasaan, yang jelas rakyat dan publik tahu bahwa kelihatannya putusan MA ini mengakomodir anaknya Presiden, Kaesang, ini sungguh bisa melukai rasa keadilan,” ujar Ujang saat dihubungi Republika, Kamis (30/5/24).

Tak canggung, Ujang menduga putusan itu berbasis pada adanya orderan. Poin itulah yang dinilai jelas melukai publik.

“Entah siapa yang mengorder tentu publik sudah bisa membaca dan menilai itu semua. Dan dalam konteks ini ya hukum lucu saja bisa diatur bisa dimainkan sesuai dengan selera kepentingan yang berkuasa saat ini,” ujarnya.

Ujang menekankan itu menjadi catatan yang tidak baik dalam berjalannya demokrasi di Indonesia karena hukum dikendalikan oleh kekuasaan, bukan sebaliknya.

Baca juga:Mahkamah Agung Tak Perbolehkan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

“Kita tahu kekuasaan mengakomodir satu keluarga untuk bisa menjadi calon kepala daerah, ini menjadi sebuah catatan demokrasi dan ketidakadilan di hukum dan kita sama-sama juga tahu bahwa di hukum kita ya begitu rusak, tebang pilih, suka-suka penguasa, sehingga keputusannya pun walaupun harus kita hormati tapi melukai rasa keadilan publik,” terangnya.

Hal yang sama, Pengamat politik Hendri Satrio atau Hensat juga mengatakan pencabutan aturan batas usia calon kepala daerah lewat putusan MA untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024 pada November. Sementara, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada Desember 2024.

“Bisa saja itu buat Kaesang (supaya bisa maju di pilkada),” kata Hensat saat dihubungi Republika, Kamis (30/5/2024).

Hensat berpendapat anggapan itu tidak baru di masa Jokowi masih menjadi Presiden, mengingat sebelumnya juga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimun capres/cawapres. Yang akhirnya menjadi celah majunya putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dapat maju di Pilpres 2024, bahkan menang menjadi wapres Prabowo Subianto.

“Hanya sekarang ini para pegiat hukum negeri ini paham bahwa masih banyak celah dalam hukum Indonesia untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nah Pak Jokowi ngajarin itu, masih banyak celah,” ujarnya.

Seperti diinformasikan, Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (29/5/2024) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga:Pilkada DKI, Demokrat Lebih Pilih Mantan Bupati Karawang Ketimbang Anies

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Pada Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020, MA meyakini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. (republika/hm06)

Related Articles

Latest Articles