15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Mahkamah Agung Tak Perbolehkan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak Mahkamah Agung (MA) melarang adanya pencatatan perkawinan beda agama.

Ini setelah Ketua MA, Muhammad Syarifuddin mengeluarkan Surat Edaran MA (Sema) Nomor 2 Tahun 2023 terkait petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Sema yang diteken pada Senin (17/7/23) itu, Syarifuddin meminta pengadilan jangan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat beda agama. Surat itu ditujukan pada Ketua/Kepala Pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.

Baca juga: Teken MoU, Mahkamah Agung Pakai Jasa Kantor Pos Kirim Dokumen Hukum ke Seluruh Indonesia

Orang nomor 1 di MA itu menjelaskan, Sema diterbitkan agar memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

“Kami meminta para hakim wajib berpedoman pada ketentuan perkawinan yang sah dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan,” sebutnya dalam Sema itu, seperti dilansir, pada Selasa (18/7/23).

Dijelaskan, itu berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU)  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca juga: Pertama Kalinya, Penurunan Jumlah Perkawinan di China Terjadi Tahun 2022

Di pasal 8 dijabarkan, ada 6 larangan perkawinan antara 2 orang, yakni berhubungan dalam darah garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya. Kemudian, berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri.

Berikutnya, berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama pada bulan Juni lalu. Pengadilan lain yang mengabulkan permohonan yang sama adalah PN Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta. (mi/hm16)

Related Articles

Latest Articles