20.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Ketua MPR Minta Pemerintah Tunda Kewajiban Tapera Bagi Pekerja

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah menunda pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Tapera, agar tidak memicu pro kontra lebih luas di kalangan masyarakat.

“Saran saya supaya tidak jadi pro kontra, di-hold dulu sambil dilakukan sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali,” kata pria yang kerap disapa Bamsoet ini, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/5/24), seperti dilansir CNN Indonesia.

Bamsoet menilai, kebijakan itu seharusnya dikaji ulang karena kondisi perekonomian masyarakat merosot yang mengakibatkan penurunan daya beli.

Baca juga: Mulai Juni 2024 Beli Elpiji Wajib yang Terdaftar

Menurut Bamsoet, banyak masyarakat lebih membutuhkan dana untuk kebutuhan mereka sehari-hari.

“Jadi, sekali lagi pertama sosialisasi yang lebih masif, agar rakyat paham bahwa yang dipotong itu untuk dia dalam jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan papannya,” jelas Bamsoet.

Gelombang kritik terhadap kewaiban Tapera saat ini semakin meluas setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca juga: Buruh Jabar Protes Penyelenggaraan Tapera

Revisi itu menyatakan peserta iuran wajib Tapera kini tak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Besaran total iuran wajib adalah sebesar 3 persen, masing-masing 2,5 persen bersumber dari pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. (cnn/hm22)

Related Articles

Latest Articles