Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan segera menindaklanjuti pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mengundurkan diri atau meninggal dunia menjelang pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya telah menerima banyak surat terkait pengajuan pergantian caleg terpilih dari berbagai partai politik.
“Hari ini, tadi pagi, kemarin, dan saya kira beberapa hari ke depan masih ada surat-surat berkaitan dengan hal tersebut. Kami akan segera tindaklanjuti,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Balada Aulia Rachman, Keluar dari Gerindra dan Gagal Maju Pilkada, Pengamat: Ada Invisible Hand
Afif mengungkapkan bahwa KPU mulai menerima surat pergantian caleg terpilih sejak pascapenetapan kursi dan calon terpilih dari masing-masing partai politik. Partai-partai mengajukan pergantian caleg terpilih yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, dengan mengajukan calon dengan suara terbanyak berikutnya dalam daftar.
Meski begitu, Afif tidak merinci jumlah total caleg terpilih yang diganti. Namun, ia menegaskan bahwa surat pergantian tersebut harus disampaikan ke KPU sebelum pelantikan anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024.
“Kami akan melakukan kompilasi terkait seluruh permohonan dari partai politik untuk kemudian ditindaklanjuti. Kami juga akan melakukan klarifikasi ke DPP partai yang mengajukan pergantian caleg terpilih,” jelasnya.
Afif menambahkan, dalam proses tindak lanjut, KPU akan memastikan bahwa semua proses administrasi berjalan dengan baik dan transparan. Ini termasuk memeriksa kembali alasan pengunduran diri dan keabsahan calon pengganti, serta melakukan klarifikasi jika diperlukan.
Baca juga: DPRD Medan Minta KPU dan Bawaslu Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Minggu (25/8/2024), KPU telah menetapkan beberapa pergantian caleg terpilih di beberapa daerah pemilihan. Berikut adalah beberapa di antaranya: