KPK Panggil Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dengan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, Selasa (17/3/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah KPK lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.
Budi menyatakan pihaknya berharap Gus Alex bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga pihak dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Rabu (11/3/2026).
Sementara itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 dan diumumkan pada 4 Maret 2026 menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Sehari setelah praperadilan ditolak, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. (hm25)












