Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

KPK OTT Bupati Rejang Lebong

Mistar.idSelasa, 10 Maret 2026 08.28
EH
kpk_ott_bupati_rejang_lebong

KPK. (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Penindakan ini tercatat sebagai OTT kedua yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut selama Ramadan 2026.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026).

"Benar, Bupati Rejang Lebong," ujar Fitroh, seperti dikutip dari Antara.

Setelah penangkapan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum kepala daerah dari Rejang Lebong, Bengkulu itu. Ketentuan tersebut mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Fitroh belum mengungkapkan secara rinci siapa saja pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Ia juga belum menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melakukan OTT pertama pada 2026 dengan menangkap delapan orang dalam operasi yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026.

Penindakan tersebut terkait dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, untuk periode 2021–2026. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN