Komisi III DPR Dorong Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil untuk Anggota Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu poin penting yang perlu diatur dalam revisi tersebut adalah ketentuan kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para Kapolda se-Indonesia yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Menurut Rudianto, pengaturan tersebut penting agar penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian memiliki landasan hukum yang jelas.
“Karena itu, bijaklah jika pemerintah dan DPR bersabar menunggu revisi Undang-Undang Polri, lalu kita masukkan ketentuannya ke dalam norma undang-undang yang baru,” ujar Rudianto dalam rapat tersebut.
Usul Meniru Skema UU TNI
Rudianto menyarankan agar revisi UU Polri dapat meniru pola pengaturan dalam Undang-Undang TNI, yang secara tegas mengatur kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Ia mencontohkan ketentuan dalam UU TNI yang menyebutkan secara eksplisit daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI.
“Dalam Undang-Undang TNI ada ketentuan yang jelas. Pasal 47 Undang-Undang TNI mengatur 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI. Pola seperti ini bisa diterapkan di UU Polri,” jelas politikus Partai NasDem tersebut.
Perpol 10/2025 Dinilai Tidak Menyalahi Aturan
Meski belum diatur dalam UU Polri, Rudianto menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perpol tersebut mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga.
“Selama penugasan itu berkaitan dengan fungsi menjaga keamanan, ketertiban, melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, serta penegakan hukum, saya berpendapat anggota Polri bisa ditempatkan di luar institusi,” katanya.
Kapolri Tegaskan Perpol Bukan Melawan Putusan MK
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan bahwa perpol tersebut justru merupakan bentuk itikad baik Polri dalam mengisi kekosongan hukum sekaligus melaksanakan putusan MK.
“Perpol ini bukan untuk melawan putusan MK, tetapi bagian dari upaya Polri untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Sigit di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Terkait Putusan MK soal Jabatan Sipil
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun apabila akan menduduki jabatan sipil di luar kepolisian.
Kapolri berharap ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur institusi dapat diatur secara lebih tegas dalam revisi UU Polri ke depan.
“Harapan kami, pengaturan ini bisa dibahas dalam revisi Undang-Undang Polri agar menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan penugasan anggota Polri di luar struktur,” pungkas Sigit.
BERITA TERPOPULER























