18.7 C
New York
Sunday, May 26, 2024

Ketua MK Sebut Gugatan Umur Wapres dalam Proses Pembahasan  

Jakarta, MISTAR.ID

Hingga saat ini gugatan uji materiil terkait umur Wakil Presiden (Wapres) menjadi 35 tahun masih dalam proses pembahasan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam proses pembahasan, masih pembuktian di sidang berikutnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman, pada Senin (14/8/23).

Dia tak belum bisa memastikan kapan gugatan itu akan diputuskan pihak MK. Anwar menilai, itu tergantung dengan perkembangan persidangan. Ia juga memastikan tak ada pihak yang mendesak MK, agar putusan gugatan dikeluarkan sebelum masa pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: PSI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Gibran: Saya Nggak Mikir ke Situ

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan terkait persyaratan batas usia Capres dan Cawapres pada pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Gugatan ini dilakukan diduga agar Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka bisa maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo, partai mereka memberikan ruang perhatian anak muda berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik.

Baca juga: Shohibul Anshor: Usia Minimum Cawapres Digugat di MK Hanya untuk Melayani Elit Politik

Francine menilai, banyak anak muda berprestasi dalam jabatan kepemimpinan publik yang berpeluang sebagai Presiden dan Wapres.

“Sayangnya itu terhambat syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini,” paparnya. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles