12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kenaikan Upah Bakal Ditentukan Pekan Ini

Jakarta, MISTAR.ID
Kenaikan UMP 2022 untuk 2023 nanti akan mengacu PD regulasi pengupahan yang ada. Nilai kenaikan mengacu Inflasi atau pertumbuhan ekonomi, mana yang lebih tinggi, itu yang dipakai.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji.

Menurutnya, kisi-kisi kenaikan upah minimum bakal terlihat dalam waktu satu minggu ke depan. Besarannya bakal sangat bergantung dengan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang keluar resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:Kenaikan Upah Tak Sesuai, Serikat Buruh Perkebunan Tolak Kebijakan UMP 2022

Adi Mahfudz Wuhadji menyebut, pihaknya juga tengah menunggu angka resmi dari pemerintah. Setelah mendapat angkanya, maka Dewan Pengupahan bakal memasukannya ke dalam formula perhitungan.

“Upah minimum kita nunggu. Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, Kabupaten-Kota akan kerja dan sekarang jalanin proses. Tunggu 7 november data BPS, clear, kepastian naik berapa setelah 7 November,” katanya, Senin (31/10/22).

Baca Juga:Buruh Usulkan Kenaikan Upah Hingga 16 Persen

Untuk itu, semua pihak harus sabar menunggu mengenai berapa besar kenaikan upah karena parameternya bergantung dari dari BPS.

“Sesuai surat Menaker paling lama tanggal 7 November, jadi sabar menunggu. Jadi kita sesuaikan dengan data ekonomi, pertumbuhan ekonomi atau inflasi masing-masing,” sebutnya.

Kalangan pengusaha bersikukuh bahwa yang digunakan adalah salah satu antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan gabungan antara keduanya.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles