9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Berikut Daftar UMP 2024 di Tanah Air, Tertinggi DKI Jakarta  

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah sudah meminta Gubernur di semua provinsi untuk menetapkan dan menyiarkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lama pada 21 November 2023.

Dari 30 provinsi, UMP DKI Jakarta merupakan tertinggi. Sementara itu, kini tidak ada UMP yang berada di bawah Rp 2 juta. Penetapan upah minimum wajib sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dijelaskan Ida, dari PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota perlu mengerti penetapan upah minimum yakni pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya absah bagi pekerja dengan tempo kerja di bawah 1 tahun.

Baca juga:Hari Ini Semua Gubernur Wajib Umumkan UMP Tahun 2024

Kedua, rumusan penyesuaian atau peningkatan upah minimum memakai 3 variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan index khusus yang disimbolkan dengan Alpha di PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut.

Terakhir, keputusan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan memanfaatkan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Daftar UMP 2024 yang ditetapkan masing-masing Gubernur:

Baca juga:UMP Sumut Hanya Naik Rp99 Ribu, Partai Buruh: Itu Upah Memilukan

UMP Aceh Rp 3.460.672 (meningkat 1,38 persen), UMP Sumatera Utara Rp 2.809.915 (naik Rp 99.122 atau 3,67 persen), UMP Sumatera Barat Rp 2.811.449 (naik Rp 68.973 atau 2,52 persen), UMP Riau Rp 3.294.625 (naik Rp 102.963), UMP Kepulauan Riau Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen) UMP Jambi Rp 3.037.121 (naik Rp 94.000 atau 3,2 persen) UMP Sumatera Selatan Rp 3.456.874 (naik Rp 52.000 atau 1,55 persen), UMP Bengkulu Rp 2.507.000 (naik 3,86 persen), UMP Bangka Belitung Rp 3.640.000 (naik Rp 139.904 atau 4,066 persen) dan UMP Lampung Rp 2.716.496 (naik Rp 83.212 atau 3,16 persen).

UMP Banten Rp 2.727.812 (naik Rp 66.532 atau 2,50 persen), UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381 (naik 3,3 persen), UMP Jawa Barat Rp 2.057.495 (naik 3,57 persen), UMP Jawa Tengah Rp 2.036.947 (naik 4,02 persen), UMP DIY Rp 2.125.897 (naik Rp 144.115 atau 7,27 persen), UMP Jawa Timur Rp 2.165.244 (naik Rp 125.000 atau 6,13 persen), UMP Bali Rp 2.813.672 (naik Rp 100.000 atau 3,68 persen), UMP Nusa Tenggara Barat Rp 2.444.067 (naik Rp 72.660 atau 3,06 persen) dan UMP Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826 (naik Rp 62.832 atau 2,96 persen).

UMP Kalimantan Barat Rp 2.702.616 (naik 3,6 persen), UMP Kalimantan Tengah belum ada keputusan resmi, UMP Kalimantan Selatan Rp 3.282.812 (naik Rp 132.835 atau 4,22 persen), UMP Kalimantan Timur Rp 3.360.858 (naik Rp 159.459 atau 6,20 persen), UMP Kalimantan Utara belum ada putusan resmi, UMP Sulawesi Utara Rp 3.545.000 (naik Rp 57.920 atau 1,67 persen), UMP Sulawesi Tengah Rp 2.736.698 (naik Rp 137.152 atau 8,73 persen), UMP Sulawesi Selatan Rp 3.434.298,00 (naik 1,45 persen), UMP Sulawesi Tenggara Rp 2.885.964 (naik Rp 126.980 atau 4,6 persen), UMP Gorontalo Rp 3.025.100 (naik 1,19 persen), UMP Sulawesi Barat Rp 2.914.958 (naik Rp 43.163 atau 1,50 persen), UMP Maluku belum ada keputusan resmi, UMP 2024 Maluku Utara Rp 3.200.000 (naik Rp 221.646,57 atau 7,5 persen) dan UMP Papua Rp 4.024.270 (naik Rp 159.574 atau 4,14 persen). (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles