17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Hari Ini Semua Gubernur Wajib Umumkan UMP Tahun 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah kembali memberitahukan Gubernur di semua provinsi agar menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lama pada 21 November 2023.

Sementara upah minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota wajib ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

Ini dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam takornis tentang ‘Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024’ bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin (20/11/23).

Baca juga:Jika Tak Naik 15 Persen, Ketua Partai Buruh Sumut Minta Pj Gubernur Tunda Penetapan UMP

“Saya kembali mengingatkan bapak/ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, jika keputusan penetapan upah minimum haruslah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP Nomor 51 Tahun 2023 telah ditetapkan Presiden dan berikutnya di undang-undangkan pada tanggal 10 November 2023,” sebut Ida melalui keterangannya, pada Selasa (21/11/23).

Ida menegaskan, penetapan upah minimum di semua wilayah di Tanah Air, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai masukan dari Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.

Dia mengaku, sudah menyerahkan arahan terkait kebijakan pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2023 kepada para Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota pada 13 November 2023 lalu di Jakarta.

Baca juga:Pemprov Sumut Masih Kaji UMP 2024

“Ini pengaturan dan isi rancangan PP Nomor 51 Tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di seluruh wilayah di Indonesia, dengan mengundang utusan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademis atau pakar,” sebut Ida.

Menaker menilai, ada 3 hal yang perlu dimengerti dan dilakukan secara sungguh-sungguh oleh kepala daerah atau penjabat kepala daerah menyangkut sejumlah pokok substansi pengaturan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pertama, kebijakan upah minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diterapkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca juga:Disnaker Sumut: Pengaturan Upah Minimum Bentuk Perlindungan Bagi Pekerja  

Kedua, formula penyamaan atau kenaikan upah minimum memakai 3 variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan index tertentu  disimbolkan dengan Alpha dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut.

Ketiga, keputusan pengupahan terhadap pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, harus diberlakukan kebijakan Pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan memanfaatkan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

“Artinya masa kerja di atas 1 satu tahun berwenang untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum, berdasarkan output kinerja atau produktivitas pekerja/buruh dan kesanggupan perusahaan,” tutup Ida. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles