18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Disnaker Sumut: Pengaturan Upah Minimum Bentuk Perlindungan Bagi Pekerja  

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah berupaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengatur perlindungan bagi pekerja atau buruh melalui upah minimum.

Dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur pula soal upah minimum.

Baca juga: Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan di Siantar dan Simalungun, Paling Banyak soal Upah

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penegak Hukum Pengawasan Ketenagakerjaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara dengan cakupan wilayah kerja, Pematang Siantar, Simalungun, Dairi, Toba, Samosir, Karo dan Pakpak Barat, Renta Silalahi kepada mistar.id, Senin (4/9/23).

Renta mengatakan, pasal 88 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan itu meliputi penetapan upah minimum setiap tahun.

“Jadi Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ungkapnya.

Baca juga: Massa Serikat Pekerja Demo, Bobby Nasution: Kita Cari Solusi Terbaik Terkait Pengupahan

Lanjutnya, sejak UU Nomor 6 Tahun 2023 terbit, penetapan upah minimum menggunakan formula. Awalnya pasal 88 D yang mengatur formula penghitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Sambung Renta, aturan pengupahan termasuk upah minimum sebagaimana mandat UU Nomor 11 Tahun 2020 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (abdi/hm16)

Related Articles

Latest Articles