13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Serikat Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Kesehatan.

Medan, MISTAR.ID

Puluhan serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan (Gebbrak) Sumatera Utara mendatangi kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Selasa (8/8/2023).

Kedatangan mereka untuk menuntut agar pemerintah mencabut Undang-undang Cipta Kerja dan Undang-undang Kesehatan.

Koordinator Gebbrak Sumut Ahmadsyah Epen, menyebut banyak dampak buruk atas pengesahan kedua Undang-undang itu, terutama untuk buruh. Selain itu, sebutnya, Undang-undang tersebut memihak terhadap investasi.

Baca juga: Demo di Depan Mapolda, Massa Aliansi Mahasiswa Sumut Minta Rocky Gerung Ditangkap

“Kita meminta pemerintahan Presiden Jokowi bisa mencabut Undang-undang nomor 6 tentang Cipta Kerja. UU itu abai pada kaum-kaum buruh di Indonesia,” ucapnya.

Kaum buruh, kata dia, bukan pihak yang anti investasi. Mereka meminta pemerintah agar mencabut UU Omnibus Law Kesehatan yang baru disahkan. Gebbrak berharap kebijakan yang diterapkan pemerintah bisa memberikan jaminan jangka panjang, jaminan hak dan upah layak kepada buruh.

“Undang-undang Omnibus Law kesehatan ini kita nilai justru memberi celah kepada dokter-dokter asing untuk berpraktek di dalam negeri,” ucapnya.

Baca juga: Demo Formasih Desak Polisi Gerak Cepat Tindak Tegas Begal dan Geng Motor

Gebbrak, kata Ahmadsyah, juga meminta Pemerintah Provinsi Sumut memastikan ketersediaan gas elpiji yang belakangan ini langka dengan harga sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah. Serta menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2024 mampu meningkat 50 persen.

“Karena upah buruh 4 tahun terakhir ini mengalami penurunan secara daya beli meskipun angka bertambah. Itu menjadi soal bagi pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (Jonatan/hm21).

Related Articles

Latest Articles