13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kemnaker: Perusahaan Dilarang Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign

Jakarta, MISTAR.ID
Kabar pemaksaan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) viral setelah pengguna akun Twitter mengaku sebagai korban PHK, mengeluhkan adanya formulir pengunduran diri yang disodorkan perusahaan. Ia merasa seakan-akan dirinya dipaksa resign, padahal terkena PHK.

Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang perusahaan memaksa pekerja korban PHK menandatangani surat pengunduran diri (resign).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan, PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri.

Baca Juga:22 Daftar Perusahaan Raksasa yang Diterjang Badai PHK Sejak Awal 2023

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah ‘dipaksa’ mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan,” jelasnya, Selasa (22/2/23).

“Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-form surat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?” tulisnya.

Baca Juga:Anak Muda Diyakini Tetap Kreatif di Tengah Badai PHK Startup

Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan.

Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.

“Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini, dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan,” tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.(cnn/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles