16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus Gagal Ginjal Akut, Tiga Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Perkembangan kasus gagal ginjal akut mulai menemui titik terang. Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka perusahaan itu yakni PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), serta PT Fari Jaya Pratama (FJP).

Berdasarkan perannya, ketiga perusahaan yang menjadi distributor bahan baku obat sirop itu terbukti menjual barang yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Baca Juga:Pelaku Kasus Gagal Ginjal Akut Terancam Dijerat Korporasi

“PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku, bukan penjual obat, jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/1/23).

Belum ada keterangan dan tanggapan dari tiga korporasi terkait penetapan tersangka tersebut. Namun, usai mendapatkan temuan tersebut, Ramadhan mengatakan pihaknya langsung menyita bahan baku obat sirup atau propilen glikol (PG) yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

“Bahan baku milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan. Sedangkan terhadap hasil uji lab yang negative dibuat data-datanya,” jelasnya.

Sebelumnya Bareskrim dan BPOM telah menetapkan sejumlah perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh BPOM dan Bareskrim Polri pada Kamis (17/11/22) lalu.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini.(cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles