Kapolri Tegaskan Transparansi Kasus Brimob Tual, Bripda MS Dijerat UU Perlindungan Anak

Kapolri Listyo Sigit Prabowo buka suara soal tindakan Bripda MS (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat kasus kekerasan di Tual berjalan secara transparan dan tuntas.
“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Secara teknis nanti Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ujar Jenderal Sigit, Senin (23/2/2026).
Ia juga menyampaikan telah memerintahkan Kadiv Propam agar penindakan dilakukan secara tegas demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Sudah saya perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Kapolri.
Menurutnya, Polri akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi. Sebaliknya, anggota yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dankorbrimob Sampaikan Permintaan Maaf
Sementara itu, Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri Ramdani Hidayat menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.
“Atas nama pribadi dan pimpinan Korps Brimob, kami menghaturkan permohonan maaf dan duka mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga diterima di sisi Allah SWT dan keluarga diberi kesabaran,” ujar Ramdani kepada wartawan.
Ia memastikan kasus pidana tersebut telah ditarik dan kini ditangani oleh Polda Maluku agar proses hukum berjalan lebih cepat dan transparan.
“Kami tidak mentolerir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi tegas adalah langkah yang tepat,” katanya.
Ramdani juga menegaskan evaluasi internal akan terus dilakukan, termasuk terkait penggunaan kekuatan oleh anggota di lapangan melalui petunjuk dan arahan (jukrah) yang berlaku.
Kronologi Kejadian di Tual
Kasus ini bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Saat melakukan pengamanan, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Status Hukum Tersangka
Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP.
Pimpinan Polri memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
PREVIOUS ARTICLE
Tanggal Merah Maret 2026: Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Jadwal Long WeekendNEXT ARTICLE
Aturan Penerima Beasiswa LPDP 2026





















