4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Pasca Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menyerukan kepada para pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers seusai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/24) yang dikutip dari Antara.

“Kadin mengimbau perusahaan untuk melakukan berbagai cara agar tidak terjadi PHK. Ini penting karena PHK hanya akan memperburuk kondisi ekonomi dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang kehilangan pendapatan,” ujar Anindya.

Menanggapi potensi PHK akibat penyesuaian UMP, pemerintah merencanakan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Satgas ini bertujuan membantu perusahaan mencari solusi agar tidak melakukan PHK.

Baca juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

“Fundamental industri akan dipelajari, dan Satgas akan bekerja sama dengan dunia usaha untuk mencari jalan keluar,” kata Airlangga.

Anindya menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil oleh pengusaha. Meski demikian, ia mengakui bahwa kondisi setiap perusahaan berbeda-beda.

“Kami memahami bahwa ada tekanan berat dalam menyeimbangkan keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan karyawan, tapi kami berharap ada langkah inovatif untuk menghindari PHK,” tambahnya.

Keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat terbatas bersama pihak terkait. Presiden menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

“Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan, yakni 6 persen. Namun, keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam dengan pimpinan buruh untuk memastikan keberlanjutan kesejahteraan pekerja,” jelas Presiden. (ant/hm25)

Related Articles

Latest Articles