18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jumlah Uang Tunai yang Ditemukan di Rumah Mentan Hingga Rp 30 Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan uang tunai saat menggeledah rumah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atas dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Jumat (29/9/23).

Menanggapi temuan uang tunai, sumber dari KPK mengungkapkan jumlah yang mereka temukan. Dimana, nilainya mencapai Rp30 miliar.

“Total jumlah uang yang ditemukan adalah Rp30 miliar,” demikian diungkapkan sumber dari KPK, Jumat (29/9/23) malam.

Uang tersebut, masih kata sumber dari KPK, masih diduga berasal dari Kepala Dinas Pertanian di berbagai daerah pemerintahan yang digunakan untuk keperluan promosi dan mutasi jabatan.

Baca juga: Ditemukan Puluhan Senpi di Rumah Dinas Mentan, KPK Berkoordinasi dengan Kepolisian

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa uang yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Limpo terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing. KPK menggunakan pasal yang berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan.

“Secara hukum, ini adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Dalam konstruksi bahasa hukum, kita mengacu pada Pasal 12 e dalam UU Tipikor,” jelas Ali.

Selain uang senilai puluhan miliar rupiah, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan 12 senjata api. Terkait dengan temuan senjata api, KPK telah berkoordinasi dengan kepolisian. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles