13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Alasan Kondisi Paru-Paru, SYL Ajukan Pemindahan Rutan

Jakarta, MISTAR,ID

Keadaan paru-parunya yang bersisa setengah kembali diutarakan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL mengeluhkan hal itu berhubungan dengan pengajuan pemindahan rumah tahanan negara (rutan).

“Izin, Yang Mulia, ketepatan saya telah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru tinggal setengah. Jadi ada atau kanker, dipotong di situ,” sebutnya usai mendengarkan tanggapan atas eksepsinya dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/24).

Baca juga:Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, SYL akan Segera Disidang

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengaku, kesusahan bernafas akibat kekurangan oksigen di Rutan KPK yang saat ini ditempatinya. Dia menuturkan, menyampaikan pemindahan rutan itu dengan alasan kesehatannya.

“Saya agak kesulitan bernafas terkadang sebab tak ada ventilasi langsung, kami menerima dari fan yang ada atau kipas angin. Maaf, Yang Mulia, sekadar demi kepentingan kesehatan,” imbuhnya.

Dia pun mengatakan, kakinya juga pernah bengkak sebab fungsi organnya terganggu karena masalah oksigen. Hanya SYL akan mengikuti keputusan yang diberikan majelis hakim atas pengajuan permohonan dimaksud.

Baca juga:Dewas KPK Akan Bawa Soal Pertemuan Firli dan SYL ke Sidang Etik

Kemudian hakim lalu mengkonfirmasi jawaban SYL pada jaksa KPK. Jaksa mengatakan, SYL pernah mengajukan permohonan pindah rutan, cuma tidak dikabulkan, karena tak ada surat dokter menyatakan Rutan KPK tak layak untuk keadaan kesehatan SYL.

Hakim lalu menanyakan apakah tim kuasa hukum terdakwa pernah melakukan survei perihal rutan yang dimohonkan, yakni Rutan Salemba. Pengacara SYL menyatakan, rutan itu jauh lebih cocok bagi kesehatan SYL lantaran jaraknya dekat dengan RSPAD Gatot Soebroto.

Sementara hakim mengatakan majelis akan bermusyawarah perihal permohonan pindah rutan tersebut. Sidang putusan sela SYL di perkara pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar akan digelar pada Rabu (27/3/24) mendatang. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles