10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polres Taput Tangkap Pelaku Pencurian 5 Unit Hanphone dan Uang Tunai Rp9 Juta

Taput, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap pelaku pencurian 5 unit HP dan uang tunai Rp9.000.000 dari komplek Pajak Tarutung, Senin (22/1/24). Tersangka yang diamankan yakni Perjuangan Marpaung (47) warga Lumban Lintong, Desa Siantar TongaTonga II, Kecamatan Siantar Namuronda, Kabupaten Toba.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah Polres Taput menerima pengaduan Waty Marlina Pakpahan (41), warga Jalan Balige, Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Sabtu (20/1/24).

Dalam laporannya, korban mengaku saat itu meninggalkan rumahnya dengan kondisi terkunci. Setelah korban pulang sekitar pukul 16.00 WIB, barang-barang seisi rumahnya berantakan. Korban kemudian mengecek kamarnya dan melihat 5 unit hanphone, serta uang tunai uang tunai Rp9.000.000 yang disimpan di lemari sudah hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelakunya adalah tersangka PM. “Pelaku berhasil ditangkap dari rumah kontrakannya di komplek Pajak Tarutung,” ujarnya.

Baca Juga : Polres Taput Amankan Pengusaha dan Pengangkut Tambang Ilegal di Kecamatan Muara

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan pencurian itu dia lakukan sendiri dengan terlebih dahulu memantau rumah dan aktivitas korban. Saat waktu yang tepat, tersangka masuk dari dapur dengan mencongkel pintu belakang.

“Saat berada di dalam rumah korban, pelaku lalu membawa kabur 5 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp9.000.000,” ungkapnya.

Setelah berhasil menggasak harta benda korban, pelaku kabur dan meninggalkan rumah korban dalam kondisi berantakan. Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti dua unit handphone dari tangannya.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” tukasnya. (fernando/hm24)

Related Articles

Latest Articles