5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji ke-13, CPNS Dapat 80 Persen dari Gaji PNS

Jakrta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Untuk pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, dan apabila belum dapat dibayarkan, maka pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal hari raya.

Sementara untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan paling lambat setelah Juni 2024.

Dalam PP itu disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ketiga belas tahun 2024 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Ingat, Ini Tanggal THR ASN Cair 100 Persen

Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Kemudian wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, pimpinan dan anggota DPRD, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah turut mendapatkan tunjangan.

Dalam PP juga dijelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Baca juga: Kadisnaker Sumut Ungkap Proses Pembayaran THR Keagamaan

Sedangkan THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan pangan; tunjangan keluarga; tunjangan kinerja dan tunjangan umum.

Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id

PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.(antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles