10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jelang Pemilu 2024, KPU Gelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka membahas rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024. Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara dihadiri oleh pemerintah, parlemen, hingga peserta Pemilu.

Rapat digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/23). Turut hadir perwakilan Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenag, DPR, Bawaslu dan TNI-Polri juga hadir dalam rapat pleno terbuka ini.

“Pada tanggal 5 April kemarin sebagaimana kewenangan di dalam Undang-Undang Pemilu, KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 514 kabupaten/kota telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk keperluan Pemilu 2024. Demikian juga 128 PPLN di seluruh dunia juga sudah menetapkan daftar pemilih sementara,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sambutannya.

Baca juga: KPUD Sumut Tetapkan Pemilih Sementara Berjumlah 11.002.267 Orang

Hasyim mengatakan ada 130 kantor perwakilan RI di luar negeri. Namun, hanya ada 128 PPLN yang terbentuk dengan alasan tertentu.

“Karena pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut maka PPLN hanya dibentuk di 128 PPLN, ada dua kantor perwakilan kita yang tidak dibentuk PPLN yang pertama itu di Afganistan, dan kemudian yang kedua di Korea Utara,” kata dia.

Hasyim mengimbau para perwakilan Parpol untuk mencermati dengan baik DPS. Dia mengatakan jika ada yang kurang tepat atau ada yang tidak terdaftar agar segera dapat diproses.

“Kami juga sudah berkirim surat kepada semua pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, kami mohon untuk mencermati daftar pemilih sementara, supaya nanti kalau ada konstituen atau ada anggota sekiranya belum masuk dapat dimasukkan dan supaya daftar pemilih kita ini makin komprehensif, semakin akurat dan semakin mutakhir,” ungkapnya.

“Demikian juga pemilih kita yang ada di luar negeri juga bisa kita mutakhirkan dengan segala macam dinamikanya,” sambungnya.

Baca juga: KPU RI akan Berikan Akses Silon pada Bawaslu

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan untuk tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri akan menggunakan 3 metode. Diantaranya, TPS, pos dan kotak suara keliling. “Demikian juga nanti untuk di luar negeri, metode yang akan digunakan ada 3 yaitu TPS, pos dan kotak suara keliling,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga telah mendata untuk membuat TPS di lokasi-lokasi khusus. Diantaranya, pesantren, lapas, kawasan pertambangan, dan sebagainya.

“Maka sejak Pemilu 2019 dan kita sempurnakan lagi di Pemilu 2024. Kita sudah mulai mengidentifikasi kira-kira di mana saja akan didirikan TPS lokasi khusus, di mana nanti akan menggunakan hak pilih adalah warga negara yang sebetulnya sudah terdaftar di DPT, di kampung halaman sesuai dengan alamat domisili yuridis. Namun pada hari H tidak dapat menggunakan hak pilih di alamat domisilinya dan sudah kita pindahkan di lokasi-lokasi khusus,” tuturnya. (detik/hm09)

Related Articles

Latest Articles