Jatim dan Jateng Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Bareskrim Polri menyita tabung LPG (Foto: CNN)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Bareskrim Polri mengungkap dua provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah, menjadi wilayah dengan temuan kasus tertinggi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyebut dalam kurun waktu dua minggu terakhir terdapat puluhan kasus yang terungkap di kedua wilayah tersebut. Di Jawa Tengah tercatat 44 kasus, sementara di Jawa Timur sebanyak 41 kasus.
Menurut Irhamni, tingginya angka temuan di dua provinsi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mencapai sekitar 1.000 unit, sehingga potensi penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi menjadi lebih besar.
Modus yang kerap ditemukan adalah pengumpulan BBM subsidi dari SPBU, kemudian dipindahkan ke tempat penimbunan untuk selanjutnya dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim mencatat barang bukti berupa 403.158 liter solar dan 58.656 liter pertalite yang berhasil diamankan.
Secara keseluruhan, aparat kepolisian telah menangani 223 kasus dengan 330 tersangka. Total kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini ditaksir mencapai Rp243 miliar.
Irhamni juga mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut, terutama pada distribusi LPG subsidi, dengan margin keuntungan yang dinilai sangat tinggi per tabung.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pemilik modal hingga aktor intelektual di balik jaringan penyalahgunaan subsidi.
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika ditemukan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik mafia BBM dan LPG subsidi demi menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan negara.
























