13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jampidsus Geledah Rumah Suami Sandra Dewi, Sita Dua Mobil Mewah

Jakarta, MISTAR.ID

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi atas dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang miliaran dan dua mobil mewah jenis merk Rolls Royce dan Minicoper. Barang bukti itu sudah dibawa ke Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/3/24). Dalam perkara ini,  Harvey Moeis diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Baca juga: Ayah Sandra Dewi Sempat Tak Beri Izin Anaknya Menikah dengan Harvey Moeis

Guna mengungkap kasus dugaan korupsi itu, Jaksa Agung juga telah memblokir rekening para tersangka. Menurutnya, pemblokiran sudah lama dilakukan.

Pada saat penggeledahan itu, kata Kuntadi, penyidik juga turut memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT seiring dengan penetapan Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK sebagai tersangka.

Kuntadi menyebut, RBS dipanggil dan diperiksa sebagai saksi guna membuat perkara ini terang suatu peristiwa.

Dalam kasus ini, Jampidsus sudah menetapkan 16 orang tersangka, yakni MBG dan SW alias AW, keduanya merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: Suami Jadi Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Kehilangan Kontrak Sebagai BA

Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Sementara dua tersangka yang menarik perhatian publik adalah crazy rick Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles