29.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

Isu Tiket Konser Kena Bea Cukai, Kemenkeu: Belum Masuk Kajian

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi kabar mengenai penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai, salah satunya tiket konser. Isu tersebut ternyata belum masuk dalam kajian resmi.

Bea Cukai menyatakan bahwa isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan dalam konteks kuliah umum di lingkungan akademik, sehingga sifatnya masih berupa usulan untuk mendapatkan masukan dari akademisi.

“Faktanya, isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut belum masuk kajian. Isu tersebut merupakan bahasan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik,” tulis Bea Cukai di Instagram @beacukairi, Sabtu (27/7/24).

Bea Cukai menjelaskan bahwa kriteria barang yang dikenakan cukai adalah yang memiliki sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau penggunaannya memerlukan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Baca juga: Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar

Kriteria tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru terdiri dari tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, prosesnya disebut sangat panjang dan memerlukan banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, dilansir dari detik.

Bea Cukai juga sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai.

“Karena pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas,” tegas Nirwala. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles