8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ini Jejak Kasus Korupsi Gubernur Papua hingga Ditangkap KPK

Jakarta, MISTAR.ID

Khawatir meninggalkan Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menangkap atau mengamankan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/23).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim lembaga antirasuah melakukan tindakan jemput paksa karena mendapat informasi yang mencurigai Lukas Enembe bermaksud meninggalkan Indonesia.

“Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/23).

Baca Juga:Aliran Duit Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino di Luar Negeri Capai Rp560 M

Sebelumnya, beberapa waktu lalu KPK memang sempat mengisyaratkan untuk melakukan jemput paksa terhadap Lukas Enembe yang selama ini enggan diperiksa di Jakarta dengan dalih sakit.

Berdalih sakit hingga kesulitan diperiksa di Jakarta

Dalam perjalanannya, sebanyak dua kali, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan perdana Lukas sebagai saksi di Papua pada Senin (12/9/22) lalu gagal terlaksana lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit.

Selanjutnya KPK pun melayangkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022. Namun, dalam prosesnya, simpatisan Lukas melakukan perlawanan.

Sebab kerap mangkir dari panggilan. KPK bahkan menghampiri Lukas ke kediamannya di Jayapura. Turut bertolak juga ke sana, Ketua KPK Firli Bahuri.

Teranyar, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menuturkan, kala pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas di Jayapura itu, Lukas nampak sehat.

“Sehingga kalau dari awal ya kelihatannya dia sehat, menurut kita. Bisa wawancara,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/1/23).

Asep menceritakan, ia turut serta dalam pemeriksaan kesehatan Lukas kala itu, tetapi memang pemeriksaan atas kesehatan Lukas itu belum dilakukan drngan peralatan yang lengkap.

Baca Juga:Covid-19 di Papua Mengganas, Gubernur Minta Warga Bersiap Lockdown Agustus

“Waktu itu saya ikut ke sana, ketemu pak LE. Saya salah satu penyidik yang ikut. Waktu itu baru diperiksa hanya bagian luar saja karena tidak memungkinkan kita membawa alat yang banyak rontgen dan lain-lain” ucap Asep.

Minta berobat ke Singapura

Dalam kondisi sakit tersebut, Lukas melalui pengacaranya sempat meminta ke KPK agar diizinkan berobat ke Singapura.

Tim hukum Lukas menjelaskan selama ini kliennya dirawat dan dipantau kesehatannya oleh tim dokter RS Mount Elizabeth Singapura. Tim dokter di rumah sakit itu, kata mereka, menunjukkan keadaan Lukas makin memburuk.

Mereka menyampaikan, fungsi ginjal Lukas berada pada batas kritis atau 5.75 mg/dL. Oleh karenanya, kemungkinan membutuhkan tindakan cuci darah segera. Lalu, tekanan darah Lukas berada pada rentang 190-200 / 80-100 mmHg yang meningkatkan risiko penyakit yang lebih berat hingga kematian.

Oleh karena itu, tim hukum Enembe meminta kliennya diizinkan untuk dievakuasi ke RS Mount Elizabeth di Singapura. Hal itu diajukan ke KPK ketika Lukas dalam kondisi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Menanggapi permohonan Lukas ke Singapura itu, KPK tidak melarang. Tetapi, KPK mensyaratkan, ia harus berstatus sebagai tahanan KPK terlebih dulu.

Temuan PPATK: Berjudi Rp560 miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi perjudian Lukas Enembe di sebuah kasino sebesar Rp560 miliar.

Sementara itu, lembaga antirasuah mulai mendalami penyewaan pesawat pribadi (private jet) oleh Lukas dan keluarganya.

Baca Juga:Tiga Provinsi Baru di Papua Diresmikan

Pendalaman materi dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Direktur Asia Cargo Airline Revy Dian Permata Sari, Selasa (27/9/22). Pemeriksaan ini dilakukan setelah, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membocorkan perjalanan Lukas ke luar negeri sepanjang periode Desember 2021 Agustus 2022.

Berdasarkan catatan MAKI, Lukas beberapa kali menggunakan private jet saat bepergian salah satunya pada 4 Juni 2022 dengan rute Singapura-Makassar-Jayapura, Lukas menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA.

Kemudian pada 10 Juli 2022 saat penerbangan Singapura-Timor Leste-Australia, Lukas kembali menggunakan private jet yang sama.

Terakhir, Lukas juga menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA dalam penerbangan Singapura-Manado-Jayapura, 15 Agustus 2022.

Dalam kasus yang tengah ditangani KPK ini, Lukas Enembe diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Baca Juga:Sambut Jeka Saragih, Gubernur Sumut Berpesan Harus Jadi Orang Baik

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/23) ketika tengah berada di salah satu rumah makan di Abepura.

“Selanjutnya saudara LE dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta segera atau paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado, Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta,” uajr Ketua KPK Firli Bahuri

Lukas dikawal Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua menuju Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Manado (Sulut), lalu lanjut ke Jakarta untuk diperiksa di markas KPK.

Lukas Enembe menjabat Gubernur Papua sejak 2013. Pria bernama asli Lomato Enembe telah menjabat Gubernur Papua selama dua periode mulai 2013 hingga masa akhir jabatan pada 2023 mendatang.

Pria yang dikenal sebagai politikus Demokrat itu lahir di Kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967. Ia merupakan lulusan FISIP Universitas Sam Ratulangi tahun 1995.

Lukas juga sempat menempuh pendidikan di Christian Leadership and Second Leangustic, Cornerstone College, Australia.

Lukas mengawali karier sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke. Ia kemudian menjabat Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur sejak 2001.

Pada 2013, Lukas mengemban jabatan sebagai Gubernur Papua bersama wakilnya Klemen Tinal untuk periode 2013-2018. Lukas menggunakan Partai Demokrat sebagai kendaraan politik.

Lukas dan Klemen maju sebagai petahana di Pilgub Papua periode berikutnya dan kembali terpilih memimpin untuk periode 2018 sampai 2023.

Selain itu, Lukas pernah mengemban tugas sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006-2011 dan 2011-2016.

Selama menjabat sebagai gubernur, dirinya disebut berjasa besar dalam menjadikan Provinsi Papua sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-10.

Atas hal tersebut, nama Lukas Enembe kemudian dipakai menjadi nama salah satu stadion yang terletak di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Meski demikian, sederet kasus korupsi juga menyelimuti perjalanan karir politik Lukas sebagai Gubernur Papua.

Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus Pilkada 2017 di Kabupaten Trikora, serta dipanggil penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Papua 2016. Pun pernah diperiksa KPK atas dugaan kasus penyimpangan anggaran Pemprov Papua 2017.

Kini, Lukas sudah ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk menjalankan pemeriksaan secara intensif.(cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles