Indonesia Soroti Hak Tanah Komunitas Adat di COP30: Komitmen Baru di Tengah Krisis Hutan Global

Ilustrasi, Indonesia Soroti Hak Tanah Komunitas Adat di COP30: Komitmen Baru di Tengah Krisis Hutan Global. (foto:Kementerian Kehutanan/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Indonesia menjadi sorotan pada Konferensi Perubahan Iklim COP30 di Belém, Brasil, setelah menegaskan komitmen kuat untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal (IPLCs). Langkah ini disebut sebagai kunci strategis dalam menekan laju deforestasi dan memperkuat peran komunitas sebagai penjaga hutan tropis.
Komitmen tersebut disampaikan dalam High-Level Meeting Advancing Indigenous Peoples, Local Communities, and Afro-descendant Communities Land Tenure yang diselenggarakan oleh Forest Tenure Funders Group–Forest Chain Leaders Partnership (FCLP) pada 17 November 2025.
Peran Sentral Komunitas Adat dalam Menyelamatkan Hutan
Dalam pertemuan itu, Indonesia bersama Brazil, Kolombia, Kongo, Ekuador, Peru, serta Gordon and Betty Moore Foundation menyerukan Territorial Commitment untuk mengakui dan memperkuat 160 juta hektare lahan masyarakat hingga 2030.
Dukungan pendanaan global sebesar USD 1,8 miliar juga dipersiapkan melalui mekanisme blended finance, dengan alokasi minimal 20% langsung disalurkan kepada komunitas adat dan lokal. Demikian dikutip dari siaran pers Nomor: SP.321/HUMAS/PP/HMS.3/11/2025 yang dilansir dalam laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Para pemangku kepentingan menegaskan bahwa penguatan hak tenurial tidak hanya terkait keadilan sosial, tetapi juga menjadi strategi paling efektif dalam memperlambat kerusakan hutan, meningkatkan konservasi, dan membangun ketahanan iklim.
Target Indonesia: Percepatan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat
Dalam forum tersebut, Indonesia memaparkan target percepatan pengakuan 1,4 juta hektare Hutan Adat dalam empat tahun ke depan. Untuk mencapai target ini, pemerintah menggariskan tiga strategi utama:
1. Pembentukan Satgas Khusus
Satgas di bawah Kementerian Kehutanan akan berfokus pada percepatan verifikasi wilayah adat, koordinasi dengan pemerintah daerah, serta pendampingan komunitas. Satgas juga akan melibatkan NGO/CSO, akademisi, dan mitra strategis lainnya untuk memastikan proses pengakuan berjalan transparan dan akuntabel.
2. Penyusunan Road Map Percepatan Hutan Adat
Road map nasional akan menjadi panduan komprehensif untuk mempercepat pengakuan Hutan Adat, mencegah konflik lahan, memperkuat tata kelola, hingga memastikan hak-hak komunitas adat terlindungi dalam jangka panjang.
3. Mekanisme Pembiayaan Kolaboratif
Melalui dukungan pendanaan kolaboratif, pemerintah menargetkan pengembangan sistem informasi berbasis Hutan Adat, penyusunan direktori pengetahuan IPLCs, dan peningkatan mata pencaharian masyarakat melalui model tata kelola kawasan yang berkelanjutan.
Indonesia Siap Ambil Peran Kepemimpinan Global
Indonesia menyampaikan kesiapannya mengambil posisi kepemimpinan dalam memperkuat kolaborasi antarnegara pemilik hutan tropis serta mitra pembangunan global. Sinergi dengan negara-negara Amazon dan Kongo Basin dinilai penting untuk membangun jaringan pemberdayaan komunitas yang lebih kuat serta harmonisasi kebijakan berbasis masyarakat.
Pemerintah juga membuka ruang kerja sama dengan CSO, lembaga donor, dan akademisi dalam memperluas pengakuan wilayah adat dan memperkuat kapasitas komunitas di berbagai daerah.
FPIC Jadi Prinsip Utama Kebijakan
Pertemuan tingkat tinggi tersebut menghasilkan kesepakatan penting: negara-negara peserta memastikan keterlibatan penuh komunitas adat dalam implementasi kebijakan. Mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa ditegaskan sebagai syarat wajib dalam setiap keputusan pembangunan yang menyangkut tanah, sumber daya alam, dan hutan adat.
Kebijakan ini memberi jaminan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk memberikan persetujuan, mendapatkan informasi utuh, dan terlibat langsung tanpa tekanan dalam proses pengambilan keputusan.
Momentum COP30: Harapan Baru untuk Perlindungan Hutan
Dengan latar hutan Amazon yang kini berada dalam ancaman serius, COP30 menjadi momentum global bagi negara-negara dunia untuk memperkuat langkah perlindungan hutan berbasis komunitas. Sorotan terhadap Indonesia memperkuat tekanan agar implementasi di lapangan benar-benar selaras dengan komitmen internasional.
Jika strategi percepatan Hutan Adat berjalan konsisten, Indonesia berpotensi menjadi model global dalam tata kelola hutan berkelanjutan yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai garda terdepan.
(*/ai/hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















