17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Formil Syarat Usia Capres Cawapres

Jakarta, MISTAR.ID

Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan permohonan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia Capres Cawapres.

Permohonan yang dimaksud adalah Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro.

Sidang putusan tersebut dijadwalkan digelar di ruang sidang Pleno di Gedung MKRI 1 lantai 2 pada pukul 10.30 WIB. “Pengucapan Putusan,” tulis laman resmi MK, dikutip Rabu (31/1/24).

Russel dan Utami selaku pemohon menilai Perkara 90 itu catat formil pemohon atau legal standing (kedudukan hukum) pemohon tidak jelas. Pemohon juga mengatakan Perkara 90 cacat prosedur, salah satunya terkait dengan proses penarikan permohonan.

Baca Juga : Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD Persilahkan DPR Gunakan Hak Angket

Pemohon juga menyinggung Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik dalam penanganan Perkara 90.

Salah satu bunyi petitum permohonan ini meminta MK menyatakan pembentukan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan menangguhkan dan/atau membatalkan dan segala tindakan hukum atau kebijakan hukum yang berkaitan atau sehubungan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan 90/PUU-XXI/2023,” bunyi petitum lainnya.

MK juga akan membacakan putusan perkara uji materiel terkait syarat usia Capres Cawapres ini pada sidang hari ini. Perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 156/PUU-XXI/2023 yang diajukan Jovi Andrea Bachtiar dan Alfin Julian Nanda.

Baca Juga : Pernyataan Hakim MK ke Publik soal Beda Pendapat Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Menyalahi Etik

Mereka mengajukan dua pilihan petitum, yakni MK mengembalikan syarat usia capres cawapres kembali semula seperti sebelum dimaknai oleh Putusan 90 atau MK mengubah syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun atau telah pernah menyelesaikan masa jabatan minimal 1 periode penuh sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.

Related Articles

Latest Articles