Gubernur Hingga Lurah Punya Kewenangan Pantau Dapur MBG

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang. (Foto: Dok. BGN)
Jakarta, MISTAR.ID
Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang bagi kepala daerah untuk turun langsung mengawasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan para pimpinan daerah dapat mengecek langsung kesiapan hingga kesesuaian menu dengan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sebelum menu-menu itu di-upload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadhan ini, sambil Safari Ramadhan, dicek, Pak, di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/5/2026).
Keterlibatan kepala daerah dalam pengawasan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG. Dalam beleid itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tercantum sebagai bagian dari tim koordinasi.
Karena kepala daerah berada di bawah koordinasi Kemendagri, maka mulai dari bupati, wali kota, camat hingga lurah memiliki kewenangan memantau dapur MBG.
“Pak Camat apakah boleh masuk? Boleh, Pak, ikut mengawasi. Pak Lurah juga boleh masuk, Pak,” ujar Nanik.
“Itu tertuang dalam Keppres nomor 28 tahun 2025. Jadi BGN tidak berjalan sendiri, tetapi melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga,” tuturnya.
Selain memeriksa menu, kepala daerah juga dipersilakan meninjau kondisi lingkungan dapur. Pasalnya, sejumlah dapur MBG sempat mendapat penolakan warga karena berdiri di area permukiman.
“Sering juga (dapur) tiba-tiba di-demo masyarakat karena dibangun di kawasan perumahan,” tutur Nanik.
Ia menambahkan, jika ditemukan kondisi dapur yang sangat buruk hingga menimbulkan kasus keracunan, kepala daerah dapat mengirimkan surat rekomendasi penutupan kepada Kepala BGN.
“Itulah seperti disampaikan Kepala Badan tadi, di tahun 2026 ini kami selain menambah jumlah dapur, juga meningkatkan kualitas dapur,” ujarnya.
Menurut Nanik, keberadaan Keppres Nomor 28 Tahun 2025 menjadi dasar pelibatan pemerintah daerah dalam pengawasan MBG.
Keterlibatan kepala daerah karena mempertimbangkan keterbatasan sumber daya di internal BGN. Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN hanya memiliki sekitar 70 personel, sehingga dinilai belum memadai untuk mengawasi ribuan dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah. (hm20)























