Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Gibran Usul Hakim Ad Hoc Profesional di Kasus Andrie Yunus, Jaga Kepercayaan Publik

Mistar.idKamis, 9 April 2026 pukul 20.57 WIB
gibran_usul_hakim_ad_hoc_profesional_di_kasus_andrie_yunus_jaga_kepercayaan_publik

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026), Gibran menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto berkomitmen memperkuat sistem peradilan agar lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Pelibatan kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc sangat penting untuk menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik,” ujar Gibran.

Dorong Peradilan Transparan dan Akuntabel

Gibran menekankan bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dapat dirasakan dan diyakini oleh masyarakat luas. Ia meminta agar proses hukum berjalan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kehadiran hakim ad hoc dari kalangan independen dapat memperkuat kredibilitas pengadilan, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian publik seperti penyiraman air keras terhadap aktivis HAM.

Kasus Sudah Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Sebelumnya, penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan empat tersangka ke Oditurat Militer Jakarta untuk segera disidangkan.

Keempat tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.

Andrie Yunus Minta Diadili di Peradilan Umum

Di sisi lain, Andrie Yunus telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar kasusnya diproses melalui peradilan umum, bukan militer.

Ia menegaskan bahwa semua pihak, baik sipil maupun militer, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Saya menyampaikan mosi tidak percaya jika proses hukum dilakukan melalui peradilan militer,” tulis Andrie.

Menurutnya, peradilan militer selama ini kerap dianggap tidak transparan dan berpotensi menimbulkan impunitas dalam kasus pelanggaran HAM.

Sorotan pada Prinsip Kesetaraan Hukum

Andrie juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia.

Ia menilai, jika kasus tersebut tidak diadili di peradilan umum, maka hal itu dapat menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan.

Kasus penyiraman air keras ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN