Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Gaji ke-13 ASN Mulai Cair, Ini Besaran yang Diterima

Mistar.idRabu, 3 Juni 2026 pukul 08.53 WIB
gaji_ke13_asn_mulai_cair_ini_besaran_yang_diterima

Gaji ke-13 ASN. (Foto: Kenali.com)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada Selasa (2/6/2026).

Tambahan penghasilan tahunan tersebut umumnya dinantikan karena bertepatan dengan persiapan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Dasar hukum pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.

Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kelompok, mulai dari ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Besaran yang diterima mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 dan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing.

Pemerintah juga menetapkan nominal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala lembaga menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota memperoleh sekitar Rp28,1 juta.

Untuk pejabat setingkat eselon, besarannya berbeda sesuai jenjang jabatan. Pejabat eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta, eselon II sebesar Rp19,5 juta, eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

Sementara itu, pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP memperoleh sekitar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta. Untuk lulusan SMA hingga D-I, nominalnya berkisar antara Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.

Adapun lulusan D-II dan D-III menerima sekitar Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Sementara lulusan D-IV atau S1 mendapatkan sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Untuk jenjang pendidikan S2 dan S3, besarannya berada pada kisaran Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, tergantung lama masa kerja.

Komponen gaji ke-13 yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara bagi ASN daerah yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN