17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Perdana Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Jakarta, MISTAR.ID

Tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri disebut telah tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, pada Jumat (1/12/23).

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Firli dan penasehat hukumnya tiba pada pukul 08.30 WIB. Sekitar 30 menit kemudian langsung diperiksa penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Meski kehadiran Firli untuk memenuhi pemeriksaan telah dibenarkan Arief, namun sejumlah awak media yang bersiaga di seluruh titik akses Gedung Bareskrim Polri tidak melihat Firli.

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Berharap Firli Bahuri Dihukum Seumur Hidup

Firli diduga tiba dengan memakai mobil Innova hitam dan masuk melalui akses Gedung Rupatama, lalu masuk ke Gedung Bareskrim lewat koridor penghubung Gedung Rupatama yang ada di lantai 3.

Pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11) kemarin, hal serupa juga dilakukan Firli ketika menjalani dua kali pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Abraham Samad selaku mantan Ketua KPK berharap penyidik Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri. Jika tidak ditahan, Firli dikhawatirkan akan mempengaruhi praperadilan, menghambat proses penanganan perkara dugaan pemerasan it dan bisa menghilangkan barang bukti.

Abraham Samad berpesan kepada penyidik untuk melihat rekam jejak Firli ketika berstatus saksi. Firli dinilai kerap menunda-nunda pemeriksaan.

Baca juga:Penyidik Polda Metro Jaya Diminta Harus Menahan Firli Bahuri

“Oleh karena itu menurut saya itu menghambat, ketika besok Firli dipanggil dan akan diperiksa dalam status sebagai tersangka maka kepolisian harus segera melakukan penahanan,” katanya pada Kamis (30/11/23).

Dia meminta penyidik bertindak adil, sama halnya ketika penyidik KPK ketika menangkap SYL dan sebelum penahanan dilakukan. Cara itu dinilai bisa diterapkan kepada Firli. Harusnya penindakan hukum dilakukan secara adil, tidak memperlakukan seseorang lebih spesial.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles