15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Mantan Pimpinan KPK Berharap Firli Bahuri Dihukum Seumur Hidup

Jakarta, MISTAR.ID

Beberapa mantan pimpinan KPK meminta tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Firli Bahuri tidak diberlakukan spesial.

Pertama mantan Ketua KPK Abraham Samat meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menahan Firli karena dikhawatirkan akan melakukan berbagai upaya untuk menghambat proses hukum yang akan menjeratnya.

Kedua, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap Firli Bahuri divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan menerapkan Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu dengan frasa ‘pemaksaan’.

“Kalau pasalnya kaitannya tentunya 12 huruf e kecil dengan huruf E besar. Menarik untuk dilihat kalau 12 huruf e itu kan ada kata memaksa untuk kemudian kena seumur hidup, nanti kita lihat seperti apa hasil penyidik,” ujarnya, Kamis (30/11/23) kepada sejumlah wartawan di Bareskrim Polri.

Saut juga menganggap aparat penegak hukum bisa menjerat Firli dengan Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki. Sebab, pertemuan itu melanggar aturan KPK. Di mana pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara.

Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Diminta Harus Menahan Firli Bahuri

Ia menekankan bahwa Pasal 36 UU KPK sangat krusial untuk diterapkan. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian karena pintu dugaan korupsinya pertama terjadi dalam pasal tersebut.

“Saya nilai bahwa nanti (Pasal 36 UU KPK) itu including aja, termasuk juga di sana. Karena itu lebih simple ketika foto ada di media, itu sudah bisa dikenakan,” katanya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, berdasarkan berbagai barang bukti yang ada, Firli terancam maksimal hukuman penjara seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles