17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Prapid, Polda Metro Yakin Menang

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya tetap optimis akan kembali menang lagi.

Firli Bahuri kembali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Jika Mangkir Pemeriksaan Besok, Firli Bahuri akan Dijemput Paksa

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, materi gugatan praperadilan yang kedua ini masih sama dengan yang pertama.

Berdasarkan fakta itu, menurut Ade, materi gugatan praperadilan kali ini telah diuji oleh hakim saat sidang praperadilan sebelumnya.

Ade pun merasa yakin bahwa pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan Firli.

Menurut Ade, penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus ini juga telah sesuai dengan ketentuan maupun aturan yang ada.

Baca Juga: KPK: Presiden Bakal Usulkan Dua Nama Pengganti Firli Bahuri

“Sudah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah dalam penanganan perkara a quo. Penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” ujarnya, Selasa (23/1/24) seperti dikutip CNN Indonesia.

Ia juga menegaskan, pihaknya (Polda Metro Jaya) siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan Firli Bahuri di PN Jaksel. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles