9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bapak Hamili Ponakan Ditahan, Sang Anak Masuk DPO Polisi

Medan MISTAR.ID

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga berprofesi sebagai guru kini mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, pria berusia 52 tahun ini menghamili gadis 14 tahun bersama anak kandung berinisial R (24).

Setelah kejadian ini terungkap, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan SHD (52) sebagai tersangka dan kini telah ditahan. Sementara putranya R (24) berhasil melarikan diri dari petugas Kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, R kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Benar, kepada yang bersangkutan telah kita terbitkan surat DPO,” ujarnya, Jumat (1/12/23).

Sumaryono mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

Baca Juga : Seorang Ayah di Karo Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Untuk diketahui, pencabulan tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku R, saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD. Namun, karena kondisi korban masih kecil, tidak berkemungkinan untuk hamil.

“Yang duluan melakukan itu anaknya, saat korban masih SD. Jadi korban itu mungkin belum haid ya, makanya belum Hamil,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumut AKBP Gultom R Feriana beberapa waktu lalu.

Aksi bejat itu dilakukan oleh para pelaku di dalam rumah. “Korban ini sudah tinggal di rumah itu sejak tahun 2015,” ucapnya.

Tersangka SHD sendiri melakukannya pada malam hari di rumah yang sama, saat istrinya tertidur. Dari keterangan korban, pelaku pertama dan kedua tidak saling mengetahui terkait aksi pencabulan yang dilakukan satu sama lain. (matius/hm24)

Related Articles

Latest Articles