Enam Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
KPK. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam saksi dalam pengusutan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku (HM).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU hari ini, untuk tersangka HM," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pada Kamis (30/1/25), dikutip dari detik.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, namun Tessa belum merinci materi yang akan digali dari para saksi. Adapun daftar saksi yang dipanggil KPK adalah:
- SR – Wiraswasta
- IV – Wiraswasta
- MIY – Wiraswasta/Driver Saeful Bahri
- DD – Pengacara
- DA – Mengurus Rumah Tangga
- DOS – Pelajar/Mahasiswa
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU RI), Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), Saeful Bahri (pihak swasta), dan Harun Masiku (caleg PDIP dalam Pileg 2019) sebagai tersangka.
Dalam persidangan, Wahyu Setiawan divonis bersalah karena menerima suap Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).
Sementara itu, Harun Masiku masih buron hingga saat ini. Pada akhir 2024, KPK juga menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. (detik/hm20)