Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Amnesti Presiden Prabowo Tidak Termasuk untuk KKB Bersenjata

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 30, 2025 14:33
50
amnesti_presiden_prabowo_tidak_termasuk_untuk_kkb_bersenjata

Presiden Prabowo. (f: ist/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto hanya akan diberikan kepada terduga gerakan makar non-senjata, bukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

"Kalau rencana, ya bisa saja. Akan tetapi, yang kami proses sekarang itu tidak termasuk yang gerakan bersenjata," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/25), sebagaimana dikutip dari Antara.

Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki 44.000 nama narapidana yang diusulkan untuk menerima amnesti dari Presiden. Namun, proses verifikasi masih berlangsung sebelum daftar tersebut diajukan ke kepala negara.

Meski jumlahnya besar, Supratman menekankan bahwa tidak ada nama napi dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dalam daftar tersebut.

"Kami sepakat bahwa untuk saat ini bagi gerakan bersenjata itu tidak dilakukan pengajuan amnesti kepada Presiden," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti terhadap tahanan politik asal Papua sebagai pendekatan baru dalam menciptakan perdamaian di Tanah Papua.

"Kami menilai langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tahanan politik asal Papua merupakan pendekatan baru dalam upaya menciptakan perdamaian di Tanah Papua," kata Indrajaya.

Menurutnya, amnesti ini bisa menjadi langkah awal untuk mengakhiri konflik bersenjata secara permanen. Namun, ia mengingatkan bahwa pemberian amnesti saja tidak cukup.

“Pemerintah perlu melanjutkan dialog kemanusiaan dengan para pemangku kepentingan di Papua untuk mencapai perdamaian yang lebih luas,” tutupnya. (antara/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES