18.4 C
New York
Monday, October 7, 2024

Dukung Aksi Tuntut Kesejahteraan, Hakim Pangkas Agenda Sidang Korupsi

Jakarta, MISTAR.ID

Sebagai bentuk dukungan terhadap aksi cuti massal hakim menuntut kesejahteraan yang tidak disesuaikan selama 12 tahun, Hakim Tipikor memangkas agenda persidangan kasus korupsi.

Hakim Tipikor itu adalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka memangkas agenda persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, dari dua kali jadi satu kali pada pekan ini.

“Hari ini kan ada aksi solidaritas Pak ya sampai minggu ini. Jadi kita akan tunda minggu depan saja deh ya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanti, pada Senin (7/10/24).

Baca juga: Hakim se-Indonesia Bakal Cuti Massal, PN Medan: Sidang Tetap Jalan

Persidangan yang dipangkas itu menyangkut terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa bernama Rosalina, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni Robert Indarto, dan pemilik PT Stanindo Inti Perkasa yaitu Suwito Gunawan.

Eko bilang, pihaknya meniadakan sidang satu hari bukan karena akan melakukan aksi demonstrasi.

Ia juga mengatakan, sidang yang rencananya digelar dua kali seminggu untuk pekan ini menjadi hanya satu kali. Karena biasanya, perkara Rosalina, Robert, dan Suwito disidangkan pada hari Senin dan Rabu.

“Mohon dukungannya untuk aksi solidaritas Hakim. Teman-teman kita lagi berjuang, kita berjuangnya itu saja, kita enggak akan merugikan persidangan,” katanya.

Saat itu, Eko menjadwalkan sidang untuk terdakwa Rosalina, Robert, dan Suwito akan digelar pada Senin (14/10/24). (kpc/hm27)

Related Articles

Latest Articles