18.4 C
New York
Monday, October 7, 2024

Presiden Jokowi Digugat Rp5.246 T, Sidang Perdana Telah Dijadwalkan

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dianggap melakukan perbuatanm melawan hukum berupa sejumlah kebohongan, digugat dengan tuntutan sebesar Rp5.246 triliun.

Gugatan yang dilayangkan mantan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab bersama Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) itu, mendapat tanggapan dari pihak Istana. Senin (7/10/24).

Seperti disampaikan Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Baca juga: Momen Kunjungan Kerja, Presiden Jokowi Minta Maaf Kepada Warga NTT

Selain Habib Rizieq, gugatan terhadap Jokowi itu juga diajukan oleh 6 nama lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R,  Marwan Batubara, dan Munarman.

Sesuai informasi di laman resmi PN Jakarta Pusat (Jakpus), gugatan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab Cs itu diajukan pada 30 September 2024, terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dan sesuai laman resmi PN tersebut, sidang perdana terkait gugatan Habib Rizieq Shihab Cs terhadap Jokowi dijadwalkan akan digelar, pada Selasa (8/10/24) mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.

Baca juga: Presiden Jokowi Titip Pesan di Acara HUT Ke-79 TNI

Deretan Kebohongan Jokowi yang Digugat

Menurut para penggugat, kebohongan itu telah dilakukan sejak tahun 2012 sampai 2024. Dan kebohongan itu dinilai memberikan dampak yang buruk terhadap Indonesia.

Adapun hal-hal yang dianggap kebohongan Jokowi antara lainnya adalah, kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.

Kemudian, kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka. Dan kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).

Selanjutnya, kebohongan akan melakukan swasembada pangan Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Baca juga: Jokowi Akan Hadiri Nusantara TNI Fun Run di IKN

Dan kebohongan yang terakhir adalah kebohongan mengenai data uang Rp11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.

Atas sederet kebohongan tersebut, para penggugat meminta Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara, atau nilainya Rp 5.264 triliun.

Selain itu, para penggugat juga meminta agar negara menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi. Serta meminta negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi. (kmp/prc/hm27)

Related Articles

Latest Articles