21.6 C
New York
Friday, July 26, 2024

Dugaan Korupsi, KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Lainnya ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Mereka dicegah terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas. KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah yang mencakup kasur dan lainnya yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.

“Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (5/3/24).

Baca juga: Rp10 Miliar dari Mendagri, Ini Strategi Pemko Siantar Menekan Inflasi

Ali tidak mengungkapkan nama nama sejumlah pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa pencegahan diajukan kepada tujuh orang yang berlatar belakang penyelenggara negara dan swasta.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. Selama kurun waktu tersebut ketujuh orang itu tidak boleh ke luar negeri.

“Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tutur Ali.

Baca juga: Mantan Kepala MAN 3 Medan Didakwa Korupsi Sebesar Rp311 Juta

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak KPK, ketujuh orang tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho. Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Dalam kasus ini, Sekjen DPR Indra Iskandar pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.

Dari pantauan, Indra naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung dengan lanyard merah. Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim penyelidik, Indra kemudian meninggalkan gedung KPK . (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles