19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Menghilang

Jakarta, MISTAR.ID
Meski telah dilepaskan, namun pemuda asal Madiun Jawa Timur berinisial MAH kini ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus peretas atau hacker Bjorka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemuda berusia 21 tahun ini ditangkap di Madiun Jawa Timur, Rabu (14/9/22), karena diduga sebagai seseorang di balik sosok Bjorka.

MAH ditangkap dan ditahan selama dua hari oleh Tim Cyber Mabes Polri. Pada Jumat (16/9/22), Polri pun menetapkan dirinya sebagai tersangka karena terlibat dalam komplotan Bjorka, tetapi tak melakukan penahanan.

“Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (16/9/22).

Baca Juga:Pria Ini Bantah Dituding Jadi Sosok Hacker Bjorka

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menjelaskan, MAH berperan membuat kanal Telegram dengan nama Bjorkanism.

Menurut dia, tersangka memiliki motif membantu Bjorka menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

“Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama Bjorkanism,” tutur Ade.

Bukan hanya membuat kanal, MAH juga pernah mengirimkan tiga unggahan terkait Bjorka.

Baca Juga:Mahfud MD Tegaskan Hacker Bjorka Telah Teridentifikasi BIN dan Polri

Pertama, pada 8 September 2022, ia menyebarkan unggahan Bjorka yang bertuliskan “stop being idiot”.

Kedua, pada 9 September 2022, MAH membuat unggahan bernarasikan, “the next leaks will come from the president of Indonesia”.

Terakhir, pada 10 September 2022, mengunggah tulisan berupa “to support people who has struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish my Pertamina database soo”.

Bersamaan dengan penetapan MAH, Polri juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah kartu SIM, dua unit ponsel, dan dua lembar KTP atas nama MAH. Adapun atas perbuatannya, MAH disangkakan dengan Undang-Undang Informatika dan Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:Di Tengah Serangan Bjorka, Jokowi Panggil Kepala BSSN ke Istana

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretas Bjorka, MAH dipulangkan dan mendapat surat bebas dari polisi.

Hal tersebut membuat keluarga terutama ayahnya, Jumanto, kebingungan.
“Tadi dinyatakan bebas sekarang kok tersangka. Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” ujar Jumanto di kediamannya, Jumat (16/9/22).

Semula, keluarga mengira MAH tak lagi terjerat kasus ini. Namun, ternyata sang anak justru ditetapkan sebagai tersangka.

Sayangnya, usai beberapa jam dipulangkan ke rumahnya, keberadaan MAH seolah menghilang dari kediamannya di Dusun Mawatsari Desa Banjarsari Kulon Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun Jawa Timur.

Baca Juga:Bjorka Klaim Bersiap Serang Pertamina

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (17/9/22), Jumanto mengaku tidak mengetahui keberadaan anak laki-lakinya.

Padahal, keluarga baru bertemu usai pemuda tersebut diantar pulang oleh dua anggota Polsek Dagangan, Jumat (16/9/22) sekira pkul 09.30 WIB.

Jumanto mengatakan, setelah sholat Jumat, MAH berpamitan keluar menggunakan sepeda motor.

“Tadi habis sholat Jumat keluar naik sepeda motor. Katanya mau ke rumah temannya. Tapi sampai sekarang (pukul 17.00 WIB) belum pulang,” jelas Jumanto.(kompas/hm10)

Related Articles

Latest Articles